Aturan tersebut termaktub dalam Perda 3 tahun 2005 sebagaimana dirubah perda 11 tahun 2005 sanksinya pasal 49 (bb) disebutkan barang siapa berdagang berusha di bahu jalan akan dikenakan biaya paksa senilai Rp 1 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah di Jalan Dalem Kaum, Minggu (2/2/2014).
"PKL-nya juga didenda, sama satu juta. Tapi selama ini belum diterapkan," ujar Teddy.
Teddy mengakui masih banyak PKL yang kucing-kucingan. Namun pihaknya tetap berupaya dengan menempatkan aparatnya di kawasan yang dilarang.
"Iya memang masih ada, tapi terus kita tertibkan. Kalau PKL yang masih berjualan tapi di persil atau pekarangan toko, asal diizinkan pemilik tidak apa-apa. Asalkan jangan di trotoar," tegas Teddy.
Zona terlarang bagi PKL adalah Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum dan Kawasan Masjid Agung. Hari ini, Minggu (2/2/2014) Pemkot Bandung resmi memberlakukan denda Rp 1 juta bagi pembeli diberlakukan.


Anda sedang membaca artikel berjudul .gif)
0 komentar:
Posting Komentar