Ibu Een Kaget akan Didenda Rp 1 Juta ketika Beli Roti di PKL 'Terlarang'

Written By Mafut on Minggu, 02 Februari 2014 | 18.16

Bandung - Seorang ibu rumah tangga Een Rohana kepergok aparat Satpol PP Kota Bandung ketika hendak membeli roti di PKL yang berada di Jalan Kepatihan. KTP Een pun disita oleh aparat Satpol PP dan dibawa ke meja sidang di Jalan Kepatihan.

"Tadi siang ada ibu rumah tangga, Een Rohana warga Gg Cikapundung. Dia beli roti, kaget waktu dibilang ia melanggar aturan," kata Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung, Ahmad Fauzan, di lokasi, Minggu (2/2/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Fauzan tersebut, warga tersebut mengaku tidak mengetahui terkait aturan dan sanksi denda yang diberlakukan Pemkot Bandung.

"Dia bilang tidak tahu. Karena jarang baca koran dan menonton televisi. Juga jarang keluar rumah, jadi dia tidak tahu," jelas Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan Mengatakan, karena mengaku tidak mampu membayar Rp 1 juta, Een akan diberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diproses di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.

"Ada aturan berdasarkan UU 32 No 2004 Pasal 143, jika dalam waktu 3x24 jam tidak memenuhi (denda-red), diproses ke tipiring. Jadi KTP-nya kita ambil dan diproses di pengadilan. Karena Ibu itu mengaku tidak punya uang," ujar Fauzan.

Ditulis Oleh : Mafut ~Free Download Software And Movies

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Ibu Een Kaget akan Didenda Rp 1 Juta ketika Beli Roti di PKL 'Terlarang' yang ditulis oleh Free Download Software And Movies yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 18.16

0 komentar:

Posting Komentar