"Tadi siang ada ibu rumah tangga, Een Rohana warga Gg Cikapundung. Dia beli roti, kaget waktu dibilang ia melanggar aturan," kata Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung, Ahmad Fauzan, di lokasi, Minggu (2/2/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Fauzan tersebut, warga tersebut mengaku tidak mengetahui terkait aturan dan sanksi denda yang diberlakukan Pemkot Bandung.
"Dia bilang tidak tahu. Karena jarang baca koran dan menonton televisi. Juga jarang keluar rumah, jadi dia tidak tahu," jelas Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan Mengatakan, karena mengaku tidak mampu membayar Rp 1 juta, Een akan diberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diproses di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.
"Ada aturan berdasarkan UU 32 No 2004 Pasal 143, jika dalam waktu 3x24 jam tidak memenuhi (denda-red), diproses ke tipiring. Jadi KTP-nya kita ambil dan diproses di pengadilan. Karena Ibu itu mengaku tidak punya uang," ujar Fauzan.


Anda sedang membaca artikel berjudul .gif)
0 komentar:
Posting Komentar