Jangan Senang Dulu PNS Dapat Tunjangan, Bakal Ada Aturan Baru di 2014

Written By Mafut on Minggu, 02 Februari 2014 | 11.48

http://us.images.detik.com/content/2014/02/02/4/112419_pns.jpeg
Jakarta -Para pegawai negeri sipil (PNS) dari 27 Kementerian/Lembaga telah menerima tunjangan kinerja tahun 2013. Atas tunjangan tersebut, diharapkan PNS tidak terlalu gembira dan mengabaikan kinerja kedepannya. Karena bisa saja tahun depan, tunjangan itu berkurang bahkan menghilang.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, saat ini telah ada UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base.

“Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ujar Eko dalam keterangannya seperti dikutip detikFinance, Minggu (2/2/2014).

Kementerian PAN RB menyusun perubahan peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian. Artinya akan diatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai.

“Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Jadi nanti tunjangan kinerja tidak untuk mendapat dana baru melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” jelasnya

Dijelaskan Eko bahwa ini terkait dengan reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

“Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melakukan perubahan-perubahan,” sebut Guru Besar FISIP UI ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ lembaga (K/L) mendapat tunjangan kinerja, saat ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menyelesaikan job grading terlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kemenetrian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.

Eko menambahkan, peran Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak mudah mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin langsung oleh pimpinan yg berkomitmen. Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil kalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada manajemen kinerja yang sesungguhnya. 

Wamen juga mengajak setiap K/L untuk menciptakan produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diingatkan juga, seiring diundnagkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kedepan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, pola karir, agar pegawai lebih termotivasi.

Ditulis Oleh : Mafut ~Free Download Software And Movies

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Jangan Senang Dulu PNS Dapat Tunjangan, Bakal Ada Aturan Baru di 2014 yang ditulis oleh Free Download Software And Movies yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 11.48

0 komentar:

Posting Komentar